Tim KPK menangkap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi karena diduga menerima suap. Iman kini sudah dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Sabtu (23/9).
Iman diketahui saat ini menjabat Wali Kota dalam periodenya yang kedua. Ia pertama kali menjabat Wali Kota Cilegon pada tahun 2010 lalu. Kala itu, dia menggantikan posisi ayahnya, Tubagus Aat Syafaat.

Aat Syafaat sendiri diketahui juga pernah berurusan dengan KPK. Ia adalah tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga Kubangsari, Cilegon pada tahun 2012.
BACA JUGA ;
Suap Wali Kota Cilegon Rp 1,5 M Terkait Izin Amdal Transmart
Proyek pembangunan Kubangsari yang dibiayai APBD Cilegon sekitar Rp 49,1 miliar tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 15,1 miliar.
Dalam kasus tersebut, ia disebut memerintahkan percepatan pembangunan dengan melakukan rapat-rapat, kemudian mengusulkan dana insentif daerah (DID) Rp 20 miliar untuk menambah anggaran pembangunan dermaga tersebut yang sebelumnya Rp 30 miliar menjadi Rp 50 miliar.
BACA JUGA ; Harta Wali Kota Cilegon yang Ditangkap KPK Rp 21 Miliar
Selain itu, ia juga mengarahkan PPK untuk mengatur proses lelang agar perusahaan yang menang dalam proyek tersebut yang sudah disepakati sebelumnya. Ia disebut menerima uang sekitar Rp7,5 miliar atas perbuatannya itu.
Aat dijatuhi vonis 3,5 tahun atas korupsi yang dilakukannya itu. Ia bebas pada tahun 2015, dan tutup usia tahun 2016 lalu.
Kini, anak Aat Syafaat yakni Iman Ariyadi tertangkap tangan oleh KPK. Ia pun terancam berstatus sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pemberian izin di Cilegon.

Saat ini, Iman masih menjalani pemeriksaan. KPK segera mengumumkan status Iman dalam waktu dekat.
Komentar
Posting Komentar