KPK mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Cilegon. KPK menangkap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dan beberapa orang lainnya. Suap ini terkait izin Amdal.
"Suap terkait izin Amdal Transmart," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Sabtu (23/9).

Basaria melanjutkan, dalam kasus suap ini ada 6 orang tersangka yang ditetapkan. Mereka yakni Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, Ahmad Dita Prawira yang merupakan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Hendry sebagai pihak swasta, lalu pemberi Bayu Dwinanta Utama sebagai manajer project PT BA, Tubagus Danny Sugihmukti (Direktur PT KIEC) dan EKA Wandara adalah manajer PT KIEC (Krakatau Industrial Estate Cilegon yang membangun Transmart).
Suap ini merupakan modus baru, dengan model dana CSR. Jadi PT KIEC ini merupakan anak usaha PT Krakatau Steel yang bermain di bisnis retail. KIEC menggandeng Transmart, mereka yang memiliki lahan dan mengurus perizinan. Mereka belum mempunyai Amdal. Suap pun dilakukan dengan mengalirkan dana bermodus CSR ke Cilegon Footbal Club. Uang dari klub sepak bola itu, kemudian mengalir ke wali kota.
Penyerahan uang dilakukan secara bertahap. KPK sendiri menemukan uang dalam penangkapan pertama di tangan pihak swasta, pengurus Cilegon Footbal Club Rp 800 juta. Lalu di kantor klub sepak bola itu Rp 325 juta, uang sisa dari transfer senilai Rp 700 juta.
"Total uang suap Rp 1,5 miliar," tegas Basaria.
Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (22/9) sore. Para tersangka kini sudah berada di KPK dan ditahan.

sumber; kumparan.com
Komentar
Posting Komentar