Langsung ke konten utama

ini Kriteria Pakaian Serupa Pakaian Lawan Jenis (Tasyabbuh) dalam Syariat Islam

Islam memang tidak menjelaskan secara detail bagaimana model pakaian Islam. Tidak ada aturan khusus di dalam Islam terkait kesunahan memakai pakaian tertentu. Urusan pakaian ini diserahkan kepada tradisi dan lokalitas masyarakat. Hanya saja, Islam memberikan panduan umum berpakaian yang harus dipatuhi.
Ini Kriteria Pakaian Serupa Pakaian Lawan Jenis (Tasyabbuh) dalam Syariat Islam
Di antara panduan umum tersebut adalah pakaian yang digunakan tertutup, tidak transparan, tidak terbuka, dan tidak menyerupai lawan jenis. Apapun bentuk pakaiannya, kalau selaras dengan panduan umum ini, pakaian itu sudah termasuk pakaian islami.

Salah satu aturan umum berpakaian ialah tidak menyerupai lawan jenis. Pembahasan ini tampaknya perlu diperjelas untuk mengetahui batasan menyerupai lawan jenis. Misalnya, kapan pakaian yang kita gunakan dikategorikan sebagai pakaian yang menyerupai lawan jenis: apa standarnya?

Batasan menyerupai lawan jenis ini sudah dijelaskan Sayyid Abdurrahman Ba’lawi dalam Bughyatul Mustarsyidin. Batasannya adalah:

أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه

Artinya, “Berhias dengan sesuatu yang dikhususkan untuk lawan jenis, atau secara umum di daerah tersebut hiasan itu dikhususkan untuk lawan jenis.”

Batasan menyerupai lawan jenis menurut Sayyid Abdurrahman adalah menggunakan pakaian atau hiasan yang lazim digunakan oleh lawan jenis. Bila ada laki-laki yang menggunakan model pakaian perempuan sehingga orang yang melihat laki-laki tersebut menyangka kalau dia perempuan, maka itu sudah termasuk kategori menyerupai lawan jenis.
Menggunakan pakaian lawan jenis dalam Islam tidak boleh. Sebab itu, sebaiknya masing-masing orang menggunakan pakaian yang sesuai dengan dirinya. Tujuan dari aturan ini tentu untuk menjaga fitrah manusia. Laki-laki sebaiknya bergaya sebagaimana laki-laki pada umumnya, begitu pula perempuan. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)

sumber ; nu.or.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keren! Dinding Penahan di Austria Ini Jauhkan Warga dari Banjir, Cara Kerjanya Bikin Takjub

Sewaktu-waktu alam bisa murka tanpa memberikan tanda-tanda. Terjadinya banjir secara tiba-tiba, misalnya. Setiap manusia yang merasa takut akan melakukan segala cara untuk mengantisipasi terjadinya banjir. Ternyata, ada negara yang punya teknik brilian mengatasi banjir. Ialah kota Grein di Austria yang mengalami banjir dari Sungai Danube tahun lalu. Orang-orang di beberapa wilayah di Australia pun berada dalam bahaya pada tahun-tahun berikutnya. Melansir dari laman Elitereaders.com, pejabat negara langsung mencari teknologi untuk menjamin keamanan warga. Mereka membuat dinding yang dapat dibongkar pasang saat banjir datang. Fitur fantastis dari dinding ini adalah bisa menahan banjir sehingga tidak masuk ke kota. Sebuah perusahaan yang berbasis di Inggris, Flood Resolution.CO.Ltd mengungkap beberapa hal tentang dinding penahan banjir ini. Pertama, sistem ini terdiri dari dua bagian utama, yaitu dibangun secara permanen dengan pondasi yang kuat dan bisa dibongkar...

Sunah dan Hikmah Mengangkat Dua Tangan dalam Shalat

Mengangkat kedua tangan pada waktu-waktu yang telah ditentukan dalam ibadah shalat merupakan salah satu yang disunahkan. Perbuatan ini termasuk sunah haiah. Ada empat tempat atau posisi di mana orang yang shalat ( mushalli ) disunahkan mengangkat kedua tangan setinggi kira-kira di atas kedua pundak atau sejajar dengan telinga, seraya membuka telapak tangan dan merenggangkan jari jarinya. Keempat tempat tersebut adalah ketika takbiratul ihram, saat hendak ruku', saat (beralih ke) i’tidal, dan ketika berdiri dari tasyahhud awal. Penjelasan ini sesuai dengan keterangan Syekh Salim ibn Samir dalam kitabnya  Safinah an-Najah  sebagai berikut: يسن رفع اليدين في أربعة المواضع عند تكبيرة الإحرام وعند الركوع وعند الاعتدال وعند القيام من التشهد الأول "Disunahkan mengangkat kedua tangan di dalam empat tempat. Yaitu saat takbiratul ihram, saat (hendak) rukuk, saat (menuju) i’tidal, dan ketika berdiri (bangkit) dari tasyahhud awal." Di dalam syarahnya, yaitu kitab  Kasyifatu Sajaa...

Bu Risma Minta Semua PNS Bersepeda saat ke Kantor

SURABAYA  - Wali Kota Surabaya  Tri Rismaharini  mewajibkan seluruh PNS di sana bersepeda onthel saat berangkat ke kantor. Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, M. Fikser mengatakan pihaknya saat ini sedang menyiapkan surat edaran (SE) mengenai perintah bersepeda itu, untuk dibagikan pada Jumat (22/9) nanti. "Sekarang kita sedang menyiapkan SE-nya, nanti Jumat diedarkan. Nantinya untuk pertama kali diterapkan oleh Bu Wali pada tanggal 29 September 2017. Ibu dari rumah ke tempat kerja pakai sepeda," ujar Fikser saat ditemui di Humas Pemkot Surabaya, Rabu (20/9). Terkait penerapannya, Fikser menyampaikan bahwa hal itu akan berlaku untuk semua PNS di Kota Surabaya bahkan guru sekalipun. Hal ini, menurutnya akan membuat PNS di lingkup pemerintahan menjadi sehat. Selain itu juga upaya untuk mengurangi polusi di Kota Surabaya. "Nah untuk yang di sekitar balai kota, telah disediakan parkirnya di sekitar Taman Surya. Ada juga yang lain bisa parkir di tempat seperti b...