Langsung ke konten utama

Hukum Menyentuh Istri, Apakah Batalkan Wudhu?

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang baik, saya mau bertanya tentang hukum suami-istri bersentuhan. Apakah ada imam yang menyatakan tidak membatalkan wudhu? Dan bagaimana hukum/kaifiyahnya apabila kita mengikuti pendapat imam tersebut? Terima kasih atas penjelasannya. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Miftahul Jinan)
Hukum Menyentuh Istri, Apakah Batalkan Wudhu?

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah selalu merahmati kita semua. Mengenai persoalan menyentuh istri apakah membatalkan wudhu apa tidak, sebenarnya merupakan persoalan yang sejak dulu diperselisihkan para fuqaha.

Pendapat yang populer di kalangan umat Islam Indonesia adalah pendapat yang menganggap bahwa menyentuh istri membatalkan wudhu jika tanpa penutup atau aling-aling (bi duni ha`il), kecuali rambut, gigi, dan kuku.

Pendapat lain menyatakan bahwa menyentuh perempuan baik istri, perempuan ajnabiyyah, atau mahramnya tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik diiringi syahwat maupun tidak. Ini adalah pandangan yang dianut para ulama dari madzhab Hanafi. Sedangkan menurut Imam Malik, sepanjang menyentuhnya tidak diiringi syahwat maka wudhu tidak batal.
( وَلَا يَجِبُ الْوُضُوءُ مِنْ الْقُبْلَةِ ، وَمَسُّ الْمَرْأَةِ بِشَهْوَةٍ ، أَوْ غَيْرِ شَهْوَةٍ ) ، وَهُوَ قَوْلُ عَلِيٍّ وَابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمْ ، وَقَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى يَجِبُ الْوُضُوءُ مِنْ ذَلِكَ ، وَهُوَ قَوْلُ عُمَرَ وَابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا ، وَهُوَ اخْتِلَافٌ مُعْتَبَرٌ فِي الصَّدْرِ الْأَوَّلِ حَتَّى قِيلَ يَنْبَغِي لِمَنْ يَؤُمُّ النَّاسَ أَنْ يَحْتَاطَ فِيهِ ، وَقَالَ مَالِكٌ رَحِمَهُ اللَّهُ إنْ كَانَ عَنْ شَهْوَةٍ يَجِبُ ، وَإِلَّا فَلَا

Artinya, “Tidaklah wajib berwudhu karena mencium istri atau menyentuhnya baik dengan syahwat atau tidak misalnya. Ini adalah pendapat Sayyidina Ali Ra dan Ibnu Abbas Ra. Menurut Imam Syafi’i, wajib wudhu. Ini adalah pendapat Sayyidina Umar Ra dan Ibnu Mas’ud. Persoalan ini dasarnya adalah persoalan yang diperselisihkan pada masa awal sehingga dikatakan sebaiknya bagi orang yang menjadi imam bagi orang lain untuk berhati-hati dalam masalah ini. Sedang menurut Imam Malik, wajib wudhu jika diiringi syahwat, lain halnya jika tanpa syahwat,” (Lihat Syamsuddin As-Sarakhsi, Al-Mabsuth, Beirut, Darul Fikr, cet ke-1, 1421 H/2000 M, juz I, halaman 121).

Dari penjelasan singkat ini tampak jelas bahwa memang ada pandangan yang menyatakan bahwa menyentuh istri tidak membatalkan wudhu. Namun persoalannya, tidak hanya sampai di sini. Sebab ada pertanyaan lanjutan yang terkait bagaimana hukum dan cara mengikuti pendapat yang menyatakan tidak batal?
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang baik, saya mau bertanya tentang hukum suami-istri bersentuhan. Apakah ada imam yang menyatakan tidak membatalkan wudhu? Dan bagaimana hukum/kaifiyahnya apabila kita mengikuti pendapat imam tersebut? Terima kasih atas penjelasannya. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Miftahul Jinan)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah selalu merahmati kita semua. Mengenai persoalan menyentuh istri apakah membatalkan wudhu apa tidak, sebenarnya merupakan persoalan yang sejak dulu diperselisihkan para fuqaha.

Pendapat yang populer di kalangan umat Islam Indonesia adalah pendapat yang menganggap bahwa menyentuh istri membatalkan wudhu jika tanpa penutup atau aling-aling (bi duni ha`il), kecuali rambut, gigi, dan kuku.

Pendapat lain menyatakan bahwa menyentuh perempuan baik istri, perempuan ajnabiyyah, atau mahramnya tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik diiringi syahwat maupun tidak. Ini adalah pandangan yang dianut para ulama dari madzhab Hanafi. Sedangkan menurut Imam Malik, sepanjang menyentuhnya tidak diiringi syahwat maka wudhu tidak batal.
( وَلَا يَجِبُ الْوُضُوءُ مِنْ الْقُبْلَةِ ، وَمَسُّ الْمَرْأَةِ بِشَهْوَةٍ ، أَوْ غَيْرِ شَهْوَةٍ ) ، وَهُوَ قَوْلُ عَلِيٍّ وَابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمْ ، وَقَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى يَجِبُ الْوُضُوءُ مِنْ ذَلِكَ ، وَهُوَ قَوْلُ عُمَرَ وَابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا ، وَهُوَ اخْتِلَافٌ مُعْتَبَرٌ فِي الصَّدْرِ الْأَوَّلِ حَتَّى قِيلَ يَنْبَغِي لِمَنْ يَؤُمُّ النَّاسَ أَنْ يَحْتَاطَ فِيهِ ، وَقَالَ مَالِكٌ رَحِمَهُ اللَّهُ إنْ كَانَ عَنْ شَهْوَةٍ يَجِبُ ، وَإِلَّا فَلَا

Artinya, “Tidaklah wajib berwudhu karena mencium istri atau menyentuhnya baik dengan syahwat atau tidak misalnya. Ini adalah pendapat Sayyidina Ali Ra dan Ibnu Abbas Ra. Menurut Imam Syafi’i, wajib wudhu. Ini adalah pendapat Sayyidina Umar Ra dan Ibnu Mas’ud. Persoalan ini dasarnya adalah persoalan yang diperselisihkan pada masa awal sehingga dikatakan sebaiknya bagi orang yang menjadi imam bagi orang lain untuk berhati-hati dalam masalah ini. Sedang menurut Imam Malik, wajib wudhu jika diiringi syahwat, lain halnya jika tanpa syahwat,” (Lihat Syamsuddin As-Sarakhsi, Al-Mabsuth, Beirut, Darul Fikr, cet ke-1, 1421 H/2000 M, juz I, halaman 121).

Dari penjelasan singkat ini tampak jelas bahwa memang ada pandangan yang menyatakan bahwa menyentuh istri tidak membatalkan wudhu. Namun persoalannya, tidak hanya sampai di sini. Sebab ada pertanyaan lanjutan yang terkait bagaimana hukum dan cara mengikuti pendapat yang menyatakan tidak batal?
وَكَذَلِكَ إِذَا تَوَضَّأَ َوَمَسَّ بِلَا شَهْوَةٍ تَقْلِيدًا لِلْإِمَامِ مَالِكٍ وَلَمْ يُدَلِّكْ تَقْلِيدًا لِلشَّافِعِيِّ ثُمَّ صَلَّى فَصَلَاُتهُ بَاطِلَةٌ لِإتِّفَاقِ الْإِمَامَيْنِ عَلَى بُطْلَانِ طَهَارَتِهِ بِخِلَافِ مَا إِذَا كَانَ التَّرْكِيبُ مِنْ قَضِيَّتَيْنِ فَالَّذِي يَظْهَرُ أَنَّ ذَلِكَ غُيْرُ قَادِحٍ فِي التَّقْلِيدِ كَمَا إِذَا تَوَضَّأَ وَمَسَحَ بَعْضَ رَأْسِهِ ثُمَّ صَلَّى إِلَى الْجِهَةِ تَقْلِيدًا لِأَبِي حَنِيفَةَ فَالَّذِي يَظْهَرُ صِحَّةُ صَلَاتِهِ لِأَنَّ الْإِمَامَيْنِ لَمْ يَتَّفِقَا عَلَى بُطْلَانِ طَهَارَتِهِ 

Artinya, “Begitu juga apabila seseorang berwudhu dan menyentuh seorang perempuan tanpa syahwat karena bertaklid kepada Imam Malik (tetapi) ia juga tidak menggosok dengan tangan karena bertaklid kepada Imam Syafi’i kemudian ia shalat, maka shalatnya batal kerena kedua imam (Imam Malik dan Imam Syafi’i) sepakat batal kesuciannya. Berbeda apabila formula yang lahir dari penggabungan dua pendapat (talfiq) dari dua kasus hukum (qadliyyah) yang berbeda, maka hal itu bukan sesuatu yang tercela dalam taqlid sebagaimana seseorang yang berwudhu dan membasuh sebagian kepalanya (kurang dari seperempat kepala) kemudian melakukan shalat menghadap arah Ka’bah (bukan menghadap ke fisik Ka’bah sebagaimana pandangan Madzhab Syafi’i, pent) karena bertaqlid kepada Imam Abu Hanifah, maka dalam hal ini shalatnya adalah sah karena kedua imam tersebut tidak sepakat batal kesuciannya,” (Lihat Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Indonesia, Darul Kutub al-Islamiyyah, halaman 284).

Jika kita mengikuti pendekatan yang dikemukakan dalam kitab Fathul Mu’in di atas, maka setidaknya bisa ditarik kesimpulan bahwa mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa bersentuhan suami-istri tanpa penutup tidak membatalkan wudlu adalah diperbolehkan sepanjang tidak tidak dalam satu kasus hukum (qadliyyah).
Contoh yang satu qadliyyah seperti seseorang berwudhu dan ketika mengusap kepala tidak sampai seperempatnya karena mengikuti Imam Syafi’i, tetapi kemudian menyentuh istrinya tanpa penutup karena taklid kepada Imam Abu Hanifah. Dalam kasus ini menurut pendekatan di atas, tidak dibenarkan. Karena baik Imam Syafi’i maupun Imam Abu Hanifah menganggap batal wudhu tersebut.

Hal penting yang mesti kita pahami bersama dalam soal ini adalah jangan asal ambil pendapat karena ingin mengambil yang mudah-mudah saja karena hal itu tidak diperbolehkan.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.



(Mahbub Ma’afi Ramdlan)

sumber ; nu.or.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keren! Dinding Penahan di Austria Ini Jauhkan Warga dari Banjir, Cara Kerjanya Bikin Takjub

Sewaktu-waktu alam bisa murka tanpa memberikan tanda-tanda. Terjadinya banjir secara tiba-tiba, misalnya. Setiap manusia yang merasa takut akan melakukan segala cara untuk mengantisipasi terjadinya banjir. Ternyata, ada negara yang punya teknik brilian mengatasi banjir. Ialah kota Grein di Austria yang mengalami banjir dari Sungai Danube tahun lalu. Orang-orang di beberapa wilayah di Australia pun berada dalam bahaya pada tahun-tahun berikutnya. Melansir dari laman Elitereaders.com, pejabat negara langsung mencari teknologi untuk menjamin keamanan warga. Mereka membuat dinding yang dapat dibongkar pasang saat banjir datang. Fitur fantastis dari dinding ini adalah bisa menahan banjir sehingga tidak masuk ke kota. Sebuah perusahaan yang berbasis di Inggris, Flood Resolution.CO.Ltd mengungkap beberapa hal tentang dinding penahan banjir ini. Pertama, sistem ini terdiri dari dua bagian utama, yaitu dibangun secara permanen dengan pondasi yang kuat dan bisa dibongkar...

Sunah dan Hikmah Mengangkat Dua Tangan dalam Shalat

Mengangkat kedua tangan pada waktu-waktu yang telah ditentukan dalam ibadah shalat merupakan salah satu yang disunahkan. Perbuatan ini termasuk sunah haiah. Ada empat tempat atau posisi di mana orang yang shalat ( mushalli ) disunahkan mengangkat kedua tangan setinggi kira-kira di atas kedua pundak atau sejajar dengan telinga, seraya membuka telapak tangan dan merenggangkan jari jarinya. Keempat tempat tersebut adalah ketika takbiratul ihram, saat hendak ruku', saat (beralih ke) i’tidal, dan ketika berdiri dari tasyahhud awal. Penjelasan ini sesuai dengan keterangan Syekh Salim ibn Samir dalam kitabnya  Safinah an-Najah  sebagai berikut: يسن رفع اليدين في أربعة المواضع عند تكبيرة الإحرام وعند الركوع وعند الاعتدال وعند القيام من التشهد الأول "Disunahkan mengangkat kedua tangan di dalam empat tempat. Yaitu saat takbiratul ihram, saat (hendak) rukuk, saat (menuju) i’tidal, dan ketika berdiri (bangkit) dari tasyahhud awal." Di dalam syarahnya, yaitu kitab  Kasyifatu Sajaa...

Bu Risma Minta Semua PNS Bersepeda saat ke Kantor

SURABAYA  - Wali Kota Surabaya  Tri Rismaharini  mewajibkan seluruh PNS di sana bersepeda onthel saat berangkat ke kantor. Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, M. Fikser mengatakan pihaknya saat ini sedang menyiapkan surat edaran (SE) mengenai perintah bersepeda itu, untuk dibagikan pada Jumat (22/9) nanti. "Sekarang kita sedang menyiapkan SE-nya, nanti Jumat diedarkan. Nantinya untuk pertama kali diterapkan oleh Bu Wali pada tanggal 29 September 2017. Ibu dari rumah ke tempat kerja pakai sepeda," ujar Fikser saat ditemui di Humas Pemkot Surabaya, Rabu (20/9). Terkait penerapannya, Fikser menyampaikan bahwa hal itu akan berlaku untuk semua PNS di Kota Surabaya bahkan guru sekalipun. Hal ini, menurutnya akan membuat PNS di lingkup pemerintahan menjadi sehat. Selain itu juga upaya untuk mengurangi polusi di Kota Surabaya. "Nah untuk yang di sekitar balai kota, telah disediakan parkirnya di sekitar Taman Surya. Ada juga yang lain bisa parkir di tempat seperti b...