Langsung ke konten utama

Apakah Sama Tabaruk Kepada Nabi dan Kiai?

Bertabaruk kepada Rasulullah SAW sudah sangat jelas tuntunanya dalam hadits. Bahkan beberapa sahabat telah mencontohkan berbagai cara untuk bertabaruk kepada Rasulullah SAW.
Apakah Sama Tabaruk Kepada Nabi dan Kiai?

Ada beberapa hadits yang menjelaskan sifat dan macam-macam tabaruk sahabat kepada Rasul SAW. Ada sahabat yang bertabaruk dengan tubuh Rasul sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah (HR Bukhari-Muslim), rambut Rasul sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Thalhah (HR Muslim), liur Rasul sebagaimana dilakukan Asma binti Abu Bakar (HR Bukhari-Muslim), keringat Rasul sebagaimana yang dilakukan Ummu Salim dan hal itu diafirmasi kebenarannya oleh Rasul (HR Muslim), bahkan barang-barang yang pernah disentuh Rasul pun dijadikan tabaruk oleh sahabat, salah satunya adalah minuman (HR Bukhari dalam Kitab Al-Asyribah).

Tetapi, bolehkah kita menggunakan cara tabaruk yang dilakukan para sahabat kepada Rasulullah SAW dengan tabaruk kita kepada para kiai dan guru-guru kita? Apakah bisa disamakan antara bertabaruk dengan Rasulullah SAW dan bertabaruk (ngalap berkah) dengan orang saleh zaman sekarang seperti kiai? Mengingat derajat antara kiai dan Nabi sangat berbeda jauh.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits di atas merupakan dalil kebolehan untuk tabarruk dengan bekas orang saleh. Tentunya kiai juga merupakan orang saleh. Sah-sah saja kita untuk bertabaruk kepada para kiai sebagaimana para sahabat bertabaruk kepada Rasulullah SAW.

Bahkan Ibnu Hibban dalam Sahih-nya membuat dua bab khusus yang menjelaskan kebolehan bertabaruk dengan orang saleh dan ahli ilmu. Dua bab itu adalah
ذِكْرُ مَا يُسْتَحَبُّ لِلْمَرْءِ التَّبَرُّكُ بِالصَّالِحِينَ، وَأَشْبَاهِهِمْ

Artinya, “Bab menjelaskan kesunahan bagi seseorang untuk bertabaruk dengan orang saleh dan orang yang serupa dengan orang saleh.”

ذِكْرُ إِبَاحَةِ التَّبَرُّكِ بِوَضُوءٍ الصَّالِحِينَ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ إِذَا كَانُوا مُتَّبِعِينَ لَسُنَنِ الْمُصْطَفَى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 

Artinya, “Bab menjelaskan tentang kebolehan bertabaruk dengan wudhunya orang saleh yang merupakan bagian dari ahli ilmu jika mereka mengikuti sunnah-sunnah Rasulullah.”

Dari dua bab di atas, Ibnu Hibban ingin menyebutkan bahwa bertabaruk seperti yang dilakukan oleh para sahabat kepada Rasul itu boleh dilakukan oleh orang lain kepada orang yang saleh asalkan orang tersebut menjalankan sunah-sunah Rasulullah SAW.

Ibnu Hibban dalam bab pertama yang saya sebutkan menjelaskan sebuah hadits tentang anjuran Rasul untuk bertabaruk kepada orang yang lebih tua.

الْبَرَكَةُ مَعَ أَكَابِرِكُمْ

Artinya, “Keberkahan itu terdapat pada orang-orang yang lebih tua (lebih berilmu) dari kalian.”

Hadits di atas dinyatakan sahih oleh Al-Hakim dalam kitab Al-Mustadrak alas Sahihain-nya dan menyatakan bahwa hadits di atas sahih sesuai dengan syarat Bukhari.
Makna lebih tua dalam hadits di atas bukan cukup lebih tua secara umur akan tetapi lebih ahli secara ilmu. Jika ada anak kecil yang lebih berilmu dan mumpuni, maka anak kecil tersebut juga termasuk akabir dalam hadits di atas. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al-Minawi dalam kitab Faidhul Qadir-nya.

Dalam prespektif Ibnu Hibban ini, tentu seorang kiai yang setiap harinya mengajarkan agama dan ilmu-ilmu keislaman kepada para santrinya bisa dikategorikan sebagai orang saleh yang mengikuti sunah Rasul. Dan bukan haram, bidah, bahkan musyrik untuk ngalap barakah kepadanya.

Memang beberapa ulama mengatakan bahwa tabaruk yang dilakukan sahabat kepada Rasul itu tidak bisa disamakan dengan bertabaruk kepada orang saleh lain selain Rasul. Pendapat ulama ini bertujuan untuk berhati-hati agar tidak terjadi perbuatan syirik dan ghuluw (perbuatan kelewat batas). Jika tidak terjadi demikian ketika bertabaruk kepada orang saleh yang lain seperti kiai, maka hal itu tentu diperbolehkan. Wallahu a’lam. (M Alvin Nur Choironi)

sumber ; nu.or.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keren! Dinding Penahan di Austria Ini Jauhkan Warga dari Banjir, Cara Kerjanya Bikin Takjub

Sewaktu-waktu alam bisa murka tanpa memberikan tanda-tanda. Terjadinya banjir secara tiba-tiba, misalnya. Setiap manusia yang merasa takut akan melakukan segala cara untuk mengantisipasi terjadinya banjir. Ternyata, ada negara yang punya teknik brilian mengatasi banjir. Ialah kota Grein di Austria yang mengalami banjir dari Sungai Danube tahun lalu. Orang-orang di beberapa wilayah di Australia pun berada dalam bahaya pada tahun-tahun berikutnya. Melansir dari laman Elitereaders.com, pejabat negara langsung mencari teknologi untuk menjamin keamanan warga. Mereka membuat dinding yang dapat dibongkar pasang saat banjir datang. Fitur fantastis dari dinding ini adalah bisa menahan banjir sehingga tidak masuk ke kota. Sebuah perusahaan yang berbasis di Inggris, Flood Resolution.CO.Ltd mengungkap beberapa hal tentang dinding penahan banjir ini. Pertama, sistem ini terdiri dari dua bagian utama, yaitu dibangun secara permanen dengan pondasi yang kuat dan bisa dibongkar...

Sunah dan Hikmah Mengangkat Dua Tangan dalam Shalat

Mengangkat kedua tangan pada waktu-waktu yang telah ditentukan dalam ibadah shalat merupakan salah satu yang disunahkan. Perbuatan ini termasuk sunah haiah. Ada empat tempat atau posisi di mana orang yang shalat ( mushalli ) disunahkan mengangkat kedua tangan setinggi kira-kira di atas kedua pundak atau sejajar dengan telinga, seraya membuka telapak tangan dan merenggangkan jari jarinya. Keempat tempat tersebut adalah ketika takbiratul ihram, saat hendak ruku', saat (beralih ke) i’tidal, dan ketika berdiri dari tasyahhud awal. Penjelasan ini sesuai dengan keterangan Syekh Salim ibn Samir dalam kitabnya  Safinah an-Najah  sebagai berikut: يسن رفع اليدين في أربعة المواضع عند تكبيرة الإحرام وعند الركوع وعند الاعتدال وعند القيام من التشهد الأول "Disunahkan mengangkat kedua tangan di dalam empat tempat. Yaitu saat takbiratul ihram, saat (hendak) rukuk, saat (menuju) i’tidal, dan ketika berdiri (bangkit) dari tasyahhud awal." Di dalam syarahnya, yaitu kitab  Kasyifatu Sajaa...

Bu Risma Minta Semua PNS Bersepeda saat ke Kantor

SURABAYA  - Wali Kota Surabaya  Tri Rismaharini  mewajibkan seluruh PNS di sana bersepeda onthel saat berangkat ke kantor. Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, M. Fikser mengatakan pihaknya saat ini sedang menyiapkan surat edaran (SE) mengenai perintah bersepeda itu, untuk dibagikan pada Jumat (22/9) nanti. "Sekarang kita sedang menyiapkan SE-nya, nanti Jumat diedarkan. Nantinya untuk pertama kali diterapkan oleh Bu Wali pada tanggal 29 September 2017. Ibu dari rumah ke tempat kerja pakai sepeda," ujar Fikser saat ditemui di Humas Pemkot Surabaya, Rabu (20/9). Terkait penerapannya, Fikser menyampaikan bahwa hal itu akan berlaku untuk semua PNS di Kota Surabaya bahkan guru sekalipun. Hal ini, menurutnya akan membuat PNS di lingkup pemerintahan menjadi sehat. Selain itu juga upaya untuk mengurangi polusi di Kota Surabaya. "Nah untuk yang di sekitar balai kota, telah disediakan parkirnya di sekitar Taman Surya. Ada juga yang lain bisa parkir di tempat seperti b...